PENGUMUMAN PELAKSANAAN TREATMENT LULUS TINGKAT T.A. 2019/2020

Dengan ini kami umumkan hal-hal terkait pelaksanaan treatment Lulus Tingkat :

  1. Landasan dan Tujuan Treatment Lulus Tingkat

Treatment lulus tingkat dilaksanakan berdasarkan keputusan Sidang Akademik Program Studi D3 Sistem Informasi pada tanggal 11 juni 2020.

Adapun tujuan treatment lulus tingkat adalah untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang belum lulus tingkat untuk memperbaiki sehingga dapat memenuhi ketentuan lulus tingkat. Terutama bagi mahasiswa yang akan terkena sanksi Drop Out, apabila tidak dapat lulus tingkat.

  1. Ketentuan Umum Treatment Lulus Tingkat
    • Peserta treatment lulus tingkat ditentukan berdasarkan pengajuan dari dosen wali dan disetujui pada sidang akademik;
    • Mahasiswa peserta treatment wajib lapor/komfirmasi sebagai peserta treatment lulus tingkat kepada dosen pembina matakuliah treatment melalui Nomor Kontak WhatsApp terlampir pada jam kerja;
    • Mata kuliah yang diajukan treatment ialah matakuliah dengan nilai maksimal nilai D atau E;
    • Jumlah mata kuliah yang diajukan diutamakan untuk dapat menuntaskan sidang tingkat, baik tingkat 1 ataupun tingkat 2. Diutamakan untuk memenuhi lulus tingkat 1;
    • Mahasiswa peserta treatment Lulus Tingkat wajib hadir pada setiap pertemuan dan ujian akhir, kecuali sakit yg dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Kemudian wajib mengikuti ujian akhir susulan;
    • Materi matakuliah yang diujikan adalah materi matakuliah pada kajian 1;
    • Nilai akhir matakuliah pada hasil treatment lulus tingkat maksimal “C”;
    • Bagi mahasiswa angkatan 2018 yang tidak berhasil mencapai lulus tingkat 1 pada Treatment Lulus Tingkat ini, maka diwajibkan mengajukan undur diri sesuai prosedur dan ketentuan Universitas Telkom paling lambat tgl 7 Agustus 2020;
    • Treatment diprioritaskan untuk membantu lulus tingkat 1. Apabila total SKS mata kuliah yg belum lulus pada tingkat 1 <=12 SKS, maka boleh diajukan treatment untuk mata kuliah pada tingkat 2 dengan ketentuan Total matakuliah Tingkat 1+Tingkat 2 <=13 SKS.
    • Penyerahan Nilai Akhir Matakuliah Treatment kepada Kaprodi paling lambat tanggal 20 Juli 2020.
  1. Ketentuan Pelaksanaan Treatment Lulus Tingkat
  • Matakuliah dengan jumlah peserta <4 orang, maka treatment matakuliah dilakukan sebanyak 2 (dua) kali Pertemuan, yaitu :
    • Pertemuan ke-1 untuk diskusi/review materi. Sebelum pertemuan dilaksanakan, maka dosen wajib memberikan materi dalam bentuk slide/buku/bentuk lainnya kepada mahasiswa;
    • Pertemuan ke-2 untuk ujian akhir;
    • Jeda hari dari pertemuan ke-1 hingga pertemuan ke-2 diatur oleh dosen minimal 2 (dua ) hari untuk memberikan waktu yang cukup kepada mahasiswa dalam memahami materi;
    • Pertemuan diskusi/review ataupun ujian akhir dilakukan secara online;
    • Jadwal pertemuan dan ujian akhir ditentukan oleh dosen pengampu dan diupayakan agar tidak bentrok dengan jadwal treatment matakuliah yang terjadwal (Jadwal terlampir);
  • Matakuliah dengan jumlah peserta >=4 orang, maka treatment matakuliah dilakukan sebanyak 4 (empat) kali Pertemuan, yaitu :
    • Pertemuan ke-1 sd ke-3 untuk penyampaian materi dalam bentuk kuliah online;
    • Pertemuan ke-4 untuk ujian akhir dilakukan secara online;
    • Pertemuan kuliah dan ujian akhir harus dilaksanakan sesuai dengan jadwal treatment yang terjadwal (Jadwal terlampir);

     4. Daftar Matakuliah, Mahasiswa, dan Dosen Pembina Mata kuliah Treatment Lulus Tingkat
         (Terlampir)

     5. Pelaksanaan Treatment Matakuliah Terjadwal
         (Terlampir)

 

Download Pengumuman…

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *