Sidang Akademik 2016-2

Pada hari Rabu, 24 Mei 2017 pkl 09.00-16.30 WIB berlokasi di Ruang Seminar Fakultas Ilmu Terapan, telah dilaksanakan Sidang Akademik Semester Genap Tahun Akademik 2016-2017 Program Studi D3 Manajemen Informatika Universitas Telkom. Sidang Akademik dihadiri oleh 16 dosen tetap yang menjadi dosen wali mahasiswa angkatan 2012-2016.

Adapun agenda Sidang Akademik yang didiskusikan dan dibahas adalah sebagai berikut:

  1. Penetapan kelulusan sidang tingkat/tahap studi
  2. Rekomendasi mahasiswa yang diundurdirikan per tingkat
  3. Rekomendasi ujian khusus
  4. Perubahan Nilai
  5. Bootcamp Proyek Akhir
  6. Perpanjangan Studi

Berikut disampaikan pembahasan serta keputusan dan rekomendasi Sidang Akademik Semester Genap Tahun Akademik 2016-2017 sebagai berikut (keputusan versi cetak dapat diunduh disini):

  1. Penetapan kelulusan sidang tingkat/tahap studi
    1. Mahasiswa yang diajukan sidang tingkat 1 oleh dosen wali adalah mahasiswa angkatan 2015 dan 2016
    2. mahasiswa yang diajukan sidang tingkat 2 oleh dosen wali adalah mahasiswa angkatan 2014 dan 2015
    3. Pengajuan sidang tingkat berdasarkan kelengkapan nilai akhir matakuliah setiap tingkat nya
    4. Sampai dengan tanggal 24 Mei 2017 pkl. 12.00 WIB masih terdapat sejumlah matakuliah yang belum melaporkan nilai akhir
    5. Memutuskan, penetapan kelulusan sidang tingkat ditunda dan akan dilaksanakan kembali jika seluruh matakuliah telah melaporkan nilai akhir
  2. Rekomendasi mahasiswa yang diundurdirikan per tingkat
    1. Mahasiswa yang harus dievaluasi adalah mahasiswa angkatan 2015 yang belum menyelesaikan seluruh matakuliah tingkat 1 sampai dengan akhir Semester Genap Tahun Akademik 2016-2017 (akhir semester 4)
    2. Aturan Akademik Universitas Telkom Pasal 21 poin 4 menyatakan “Mahasiswa Tingkat-1 Diploma-3 diperbolehkan melanjutkan studi jika pada akhir Semester IV telah lulus semua mata kuliah Tingkat-1 dengan IPK Tingkat-1 sekurang-kurangnya 2,0.”
    3. Sampai dengan akhir Semester Genap Tahun Akademik 2016-2017, mahasiswa angkatan 2015 yang belum dinyatakan lulus semua mata kuliah tingkat 1 adalah:
      1. 6701150111 AMBAR SORAYA
      2. 6701150129 RIKA DARMA RANTI
      3. 6701150172 RANDI PRATAMA PUTRA
      4. 6701152084 ALDO DEVANO
      5. 6701152205 DIRA TRI ARMANDA
      6. 6701150050 IMAN BUDIARTO RIYANTO
    4. Dengan mempertimbangkan prestasi akademik dan berbagai masukan dari peserta sidang akademik, memutuskan:
      1. Memberikan rekomendasi undur diri tingkat-1 kepada:
        1. 6701150129 RIKA DARMA RANTI
        2. 6701152084 ALDO DEVANO
        3. 6701152205 DIRA TRI ARMANDA
        4. 6701150050 IMAN BUDIARTO RIYANTO
      2. Menyatakan lulus sidang tingkat-1 bersyarat kepada:
        1. 6701150111 AMBAR SORAYA dengan mengikuti ujian khusus matakuliah Pancasila dan Kewarganegaraan pada tanggal 30 Mei 2017 pkl 09.00 WIB berlokasi di Layanan Akademik Fakultas Ilmu Terapan. Jika pada pelaksanaan ujian khusus tersebut dinyatakan TIDAK LULUS, maka Sdr. Ambar Soraya direkomendasikan undur diri tingkat-1
      3. Menyatakan lulus sidang tingkat-1 kepada:
        1. 6701150172 RANDI PRATAMA PUTRA
  3. Rekomendasi ujian khusus/treatment
    1. Mahasiswa angkatan 2012, 2013, dan 2014
      1. Terdapat sejumlah mahasiswa angkatan 2012-2014 yang telah mengambil mata kuliah PA pada Semester Genap Tahun Akademik 2016-2017 belum menyelesaikan (lulus) minimal 106 SKS
      2. Mahasiswa yang telah memiliki SK Pembimbing PA diharuskan mengikuti sidang pada semester Genap Tahun Akademik 2016-2017 (periode Juni dan Juli 2017)
      3. Memutuskan, memberikan kesempatan ujian khusus kepada mahasiswa angkatan 2012, 2013, dan 2014 yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
        1. Lulus matakuliah sekurang-kurangnya 97 SKS
        2. Mendapatkan rekomendasi atau persetujuan sidang PA dari kedua pembimbing, dibuktikan dengan form pra sidang dan pendaftaran sidang.
      4. Mekanisme pelaksanaan ujian khusus:
        1. Dosen wali melaporkan usulan mata kuliah ujian khusus kepada Kaprodi selambat-lambat nya hari Senin, 29 Mei 2017 pkl 10.00 WIB
        2. Kaprodi menyerahkan daftar peserta ujian khusus kepada Layanan Akademik FIT selambat-lambatnya pada hari Senin, 29 Mei 2017 pkl 14.00 WIB
        3. Mahasiwa yang tidak tercantum pada daftar peserta yang telah dikirimkan oleh Kaprodi tidak diperkenankan mengikuti ujian khusus
      5. Kesempatan ujian khusus sebagaimana dimaksud diatas hanya berlaku untuk Semester Genap Tahun Akademik 2016-2017
    2. Mahasiswa angkatan 2015 dan 2016
      1. Terdapat sejumlah mahasiswa yang tidak lulus mata kuliah yang diselenggarakan pada Semester Genap Tahun Akademik 2016-2017
      2. Dosen mata kuliah telah memberikan kesempatan perbaikan kepada mahasiswa yang memenuhi persyaratan melalui treatment dan remedial sampai dengan tanggal 21 Mei 2017
      3. Memutuskan, memberikan kesempatan perbaikan melalui treatment kepada mahasiswa angkatan 2015 dan 2016 yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
        1. Memiliki komponen penilaian lengkap (mengikuti seluruh kegiatan assessment)
        2. Memiliki persentase kehadiran sekurang-kurang nya 75%
        3. Mendapatkan nilai akhir D, E, atau T
      4. Mekanisme pelaksanaan treatment:
        1. Dosen wali mengusulkan peserta treatment kepada Kaprodi selambat-lambat nya hari Jum’at, 26 Mei 2017 pkl 10.00 WIB
        2. Tim pelaksana treatment memvalidasi usulan peserta dan menetapkan daftar peserta treatment
        3. Pelaksanaan treatment diagendakan pada tanggal 29 Mei – 3 Juni 2017 atau disesuaikan dengan daftar peserta yang telah didaftarkan
        4. Peserta yang dinyatakan LULUS treatment mendapatkan nilai C dan dilaporkan kepada LA melalui mekanisme perubahan nilai
        5. Agenda detail pelaksanaan treatment akan diumumkan pada hari Jum’at, 26 Mei 2017 pkl 16.00 WIB setelah sebelumnya dilaksanakan rapat oleh tim pelaksana treatment
  4. Perubahan Nilai Semester Genap Tahun Akademik 2016-2017
    1. Jika terjadi kesalahan dalam perhitungan/kalkulasi nilai pada tiap komponen sehingga menyebabkan kesalahan indeks nilai akhir, mahasiswa diperkenankan mengajukan perubahan nilai kepada dosen mata kuliah
    2. Laporan perubahan nilai yang dituangkan pada form perubahan nilai diterima oleh Kaprodi selambat-lambat nya tanggal 14 Juli 2017.
    3. Form perubahan nilai tersebut hanya berlaku untuk mata kuliah yang diselenggarakan pada Semester Genap Tahun Akademik 2016-2017.
  5. Bootcamp Proyek Akhir
    1. Mahasiswa yang sudah memiliki SK Pembimbing PA akan tetapi tidak dapat mengikuti sidang PA periode Juni 2017 WAJIB mengikuti Bootcamp PA
    2. Daftar peserta, mekanisme pelaksanaan, serta target kegiatan bootcamp PA akan diumumkan setelah Layanan Akademik FIT menyampaikan daftar peserta sidang periode Juni 2017
  6. Perpanjangan Studi
    1. Merujuk kepada Aturan Akademik Universitas Telkom pasal 8, mahasiswa Program Studi Diploma-3 yang belum lulus setelah menempuh 8 (delapan) semester, dapat mengajukan perpanjangan paling banyak 2 (dua) kali satu semester
    2. Memutuskan, mahasiswa angkatan 2013 yang masih harus menyelesaikan studi pada Semester Gasal Tahun Akademik 2017-2018 diwajibkan mengajukan Surat Permohonan Perpanjangan  Studi yang diajukan kepada Kaprodi sebelum melaksanakan her-registraisi Semester Gasal Tahun Akademik 2017-2018
    3. Surat Permohonan Perpanjangan Studi diterima oleh Kaprodi selambat-lambat nya 4 Agustus 2017.
    4. Persetujuan perpanjangan masa studi diputuskan melalui Sidang akademik dengan memperhatikan evaluasi beban studi yang memungkinkan untuk diselesaikan

Demikian disampaikan hasil Sidang Akademik Semester Genap Tahun Akademik 2016-2017 untuk dapat dilaksanakan dan dijadikan sebagai pedoman.

Bandung, 25 Mei 2017
Pimpinan Sidang Akademik

ttd

 

Wardani Muhamad, M.T.
Kaprodi D3 Manajemen Informatika

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *