Permohonan Perpanjangan Masa Studi

Merujuk kepada Aturan Akademik Universitas Telkom pasal 8 ayat 3.a,

“Kurikulum Program Diploma-3 di Universitas Telkom adalah 110 – 112 SKS yang dijadwalkan untuk masa studi normal 6 (enam) semester dan dapat ditempuh dalam waktu minimal 6 (enam) semester dan maksimal 8 (delapan) semester setelah menempuh kelulusan Sekolah Atas atau Sekolah Kejuruan Atas yang sebidang atau yang setara dengan keduanya. Jika mahasiswa Program Diploma-3 belum lulus setelah menempuh 8 (delapan) semester, maka perpanjangan masa studi dapat diberikan paling banyak 2 (dua) kali satu semester dengan memperhatikan evaluasi sisa beban studi yang memungkinkan untuk diselesaikan.”

Untuk itu, kepada mahasiswa angkatan 2013 yang masih harus mengambil matakuliah pada Semester Gasal Tahun Akademik 2017-2018 DIWAJIBKAN untuk mengajukan Surat Permohonan Perpanjangan Masa Studi yang ditujukan kepada Kaprodi D3 Manajemen Informatika. Jika pengajuan tersebut disetujui pada sidang akademik, maka mahasiswa diijinkan untuk melakukan her-registrasi.

Surat Permohonan Perpanjangan Masa Studi tersebut harus diserahkan kepada Kaprodi selambat-lambat nya pada tanggal 12 Juli 2017 dan Sidang Akademik akan dilaksanakan pada tanggal 13 Juli 2017.

Form Permohonan Perpanjangan Masa Studi

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *